Juknis atau Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Kabupaten/Kota Yang Menduduki
Jabatan Fungsional Guru Dan Tenaga Kependidikan Menjadi Pegawai Negeri Sipil
(PNS) Daerah Provinsi diatur dalam Peraturan Kepala (PERKA) Badan Kepegawaian
Negara BKN Nomor : 1 tahun 2016 Tanggal 26 Januari 2016
Dalam Pasal I Perka BKN No : 1 Tahun 2016
Tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Kabupaten/Kota Yang Menduduki Jabatan
Fungsional Guru Dan Tenaga Kependidikan Menjadi PNS Daerah Provinsi disebutkan
bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Menduduki Jabatan Guru dan Tenaga
Kependidikan yang dialihkan statusnya menjadi PNS Provinsi adalah. Pegawai
Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Guru, Pengawas Sekolah; Kepala
Sekolah; Pengelola Laboratorium/Bengkel; Pranata Laboratorium Pendidikan;
Pengelola Perpustakaan; Pustakawan dan Pejabat Pengawas dan Pelaksana. pada
satuan pendidikan menengah.
Berdasarkan Pasal 2 ayat 6 Perka BKN No : 1
Tahun 2016 disebutkan bahwa Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016.
Selanjutnya pada Pasal 2 ayat 7 Perka BKN
No : 1 Tahun 2016 disebutkan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017
pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
Sedangkan untuk pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil bulan
Oktober, November, dan Desember 2016 tetap dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
No comments :
Post a Comment